Tim BPK RI laksanakan Entry Meeting Audit LKPD di Kotabaru

Bilal
2 Menit Baca

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan, menggelar Entry Meeting Pelaksanaan Pemeriksaan Interim Atas Laporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Sekretaris Daerah Kotabaru H Eka Saprudin, menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan kegiatan rutinitas setiap tahun yang dilaksanakan, yang bertujuan untuk membantu Pemda maupun satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam mengelola keuangan yang baik dan sesuai standar.

“Saling berkomunikasi dengan tim untuk terus memantau apa yang menjadi objek pemeriksaan, dan segera ditindak lanjuti,” katanya di Kotabaru, dilaporkan Selasa.

Ia berharap kepada seluruh SKPD serta jajarannya yang bertugas dalam pengelolaan anggaran untuk menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan tim pemeriksaan dari BPK RI Kalsel, sehingga apabila memerlukan data terkait laporan keuangan tersebut agar senantiasa dapat segera ditindaklanjuti.

Dia menjelaskan, kehadiran tim BPK RI Kalsel sebagai mitra pengawas indepen dalam pengelolaan keuangan, dan diharapkan mampu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat.

“Semoga dengan pemeriksaan ini kita Kabupaten Kotabaru kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” harapnya.

Ia menyampaikan marilah kita bersama-sama menjadi integritas dan profesionalisme dalam setiap langkah.

“Semoga proses pemeriksaan ini berjalan lancar, efektif dan membawa manfaat bagi kemajuan Kabupaten Kotabaru, dan hasil pemeriksaan ini dapat menjadi motivasi kami pemerintah Kabupaten Kotabaru agar kedepannya lebih baik lagi,” tutupnya.

Ketua Tim Pemeriksa dari BPK RI, Arif Kurniawan memaparkan, jangka waktu pemeriksaan berlangsung sejak 02 Februari hinggan 01 Maret 2026, yang mencakup pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daerah, terkait pendapatan dan realisasi belanja dari seluruh SKPD.

Melalui entry meeting tersebut, diharapkan terbangun koordinasi yang baik anatara BPK dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan efektif, transparan dan akuntabel.

Sementara itu, entry meeting ini jua merupakan tindak lanjut Surat Ketua Tim Pemeriksaan BPK RI Kalsel, Nomor 01/ST23-LKPD/01/2026, Perihal pemberitahuan pemeriksaan Interim dan Permintaan Data/Dokumen awal.

Bagikan Artikel Ini