Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kotabaru menetapkan nilai uang zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah “Bum Saijaan” pada Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi.
Ketua BAZNAS Kabupaten Kotabaru, H. Mahmud Dimyati, di Kotabaru Selasa, mengatakan penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah ini menjadi acuan bagi seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kabupaten Kotabaru dalam pelaksanaan pengumpulan zakat selama bulan Ramadan.
“Pengumuman ini ditetapkan di Kotabaru pada 5 Februari 2026 dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga: Baznas RI-Angkasa Malaysia berdayakan umat lewat koperasi
Dikatakan, nilai uang zakat fitrah per jiwa ditetapkan berdasarkan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.
Kategori tertinggi, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp66.000 per jiwa.
Sementara itu, kategori lainnya masing-masing sebesar Rp59.000, Rp51.000, Rp43.000, dan kategori terendah sebesar Rp35.000 per jiwa.
Selain zakat fitrah, BAZNAS Kabupaten Kotabaru juga menetapkan nilai fidyah bagi masyarakat yang meninggalkan puasa Ramadan.
Nilai fidyah ditetapkan dalam tiga kategori, yakni Kategori I sebesar Rp50.000, Kategori II sebesar Rp35.000, dan Kategori III sebesar Rp20.000 per hari puasa yang ditinggalkan.

