Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) segera menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong efektivitas, efisiensi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalimantan Selatan, Dinansyah melalui Kepala Bagian Tata Laksana dan Pelayanan Publik, Hj. Rakhmatiah, menyampaikan bahwa Pemprov Kalsel akan segera melakukan koordinasi dengan pimpinan daerah serta instansi terkait guna memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan optimal.
“Pemprov Kalsel segera menindaklanjuti edaran ini dan akan melakukan koordinasi kepada pimpinan serta instansi terkait agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif sesuai ketentuan,” ujar Rakhmatiah di Banjarbaru, Kamis (2/4/2026).
Surat edaran yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri tersebut menekankan pentingnya transformasi budaya kerja ASN melalui penyesuaian sistem kerja yang lebih fleksibel, termasuk penerapan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Dalam ketentuannya, pelaksanaan WFH dapat dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat, dengan tetap menjaga kinerja dan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong percepatan digitalisasi layanan pemerintahan, efisiensi penggunaan anggaran, serta pengurangan mobilitas yang berdampak pada penurunan konsumsi energi dan biaya operasional.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kinerja berbasis output serta memperkuat ketahanan organisasi dalam menghadapi berbagai tantangan.
Lebih lanjut, dalam edaran tersebut juga diatur bahwa unit layanan publik yang bersifat langsung kepada masyarakat tetap melaksanakan tugas secara Work From Office (WFO), sementara unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan tetap memperhatikan capaian kinerja dan kualitas layanan.
Rakhmatiah menambahkan, Pemprov Kalsel berkomitmen untuk mengawal implementasi kebijakan ini melalui pengawasan dan evaluasi berkala, sehingga transformasi budaya kerja ASN dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di daerah. MC Kalsel/Fuz
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

