Pemprov Kalsel Gelar Rakor Teknis Penataan Ruang dan Pertanahan, Bahas LP2B dan Pengadaan Tanah

3 Menit Baca

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Penataan Ruang dan Pertanahan se-Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kamis (9/4/2026).

Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota untuk menyinergikan kebijakan serta menyatukan langkah dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan di sektor penataan ruang dan pertanahan.

Kepala Dinas PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib, menyampaikan bahwa terdapat dua isu utama yang saat ini menjadi perhatian, yakni penyusunan rencana tata ruang dengan ketentuan penetapan 87 persen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada kawasan lahan baku sawah, serta pengadaan tanah yang komprehensif.

Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam mendukung visi pembangunan nasional, termasuk mewujudkan target Indonesia Emas 2045 serta Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto.

“Diperlukan sinergitas antara program pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota agar tercipta keselarasan, efektivitas, dan keberlanjutan pembangunan yang mampu menjawab tantangan baik di tingkat nasional maupun daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, dinamika revisi dan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kabupaten/kota, serta kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah, menuntut adanya forum koordinasi yang intensif. Rakor ini diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai permasalahan sekaligus merumuskan langkah-langkah teknis untuk mempercepat penyusunan rencana tata ruang.

Di sisi lain, pengadaan tanah juga menjadi perhatian penting seiring perkembangan regulasi nasional. Pengadaan tanah kini tidak hanya dipandang sebagai proses administratif, tetapi sebagai bagian integral dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang menjunjung tinggi kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak masyarakat.

Pada tahun 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan melaksanakan sejumlah kegiatan strategis, di antaranya pengadaan tanah untuk pembangunan stadion bertaraf internasional serta pembangunan Jalan Lintas Tengah Kalimantan guna meningkatkan konektivitas wilayah dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, pemerintah provinsi juga tengah menyiapkan Peraturan Gubernur terbaru tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan operasional yang adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional, sekaligus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.

“Penguatan aspek perencanaan, penilaian ganti kerugian yang adil, serta penyelesaian sengketa secara transparan menjadi hal yang sangat penting dalam implementasi pengadaan tanah,” tambahnya.

Melalui rakor ini, para peserta diharapkan dapat saling bertukar informasi terkait perkembangan di daerah masing-masing, sekaligus menyampaikan berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi.

Pemprov Kalsel juga berharap forum ini dapat menghasilkan solusi konkret, khususnya dalam pemenuhan LP2B dalam penyusunan rencana tata ruang, serta optimalisasi pelaksanaan pengadaan tanah yang selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. MC Kalsel/tgh

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Bagikan Artikel Ini