Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalimantan Selatan periode 2026–2030 resmi memperpanjang masa pendaftaran hingga 24 April 2026. Keputusan ini diambil setelah hingga batas waktu sebelumnya tidak ada satu pun bakal calon yang mendaftar secara formal.
Perpanjangan tersebut diumumkan dalam konferensi pers kedua yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat KONI Kalsel, Banjarmasin, Kamis (9/4/2026) sore. Agenda utama pertemuan dengan awak media ini adalah menyampaikan perubahan jadwal tahapan penjaringan.
Ketua TPP KONI Kalsel, H. Abdul Haris Makkie, menjelaskan bahwa hingga batas waktu pendaftaran yang ditetapkan pada 8 April 2026 pukul 00.01 WITA, pihaknya belum menerima berkas pendaftaran dari satu pun bakal calon.
“Kami sudah melihat di luar bahwa surat dukungan sudah lengkap kepada salah satu tokoh. Namun secara formal, sampai batas waktu yang ditentukan, belum ada berkas yang masuk ke sekretariat TPP,” ujar Haris Makkie.
Ia menyebutkan, kondisi tersebut menjadi pertimbangan utama bagi TPP untuk memberikan tambahan waktu. Awalnya, perpanjangan hanya direncanakan selama tiga hari hingga 11 April 2026, namun setelah melihat dinamika yang berkembang, TPP memutuskan memperpanjang masa pendaftaran menjadi dua minggu.
“Kami memberi toleransi waktu paling lama hingga 24 April. Bisa saja besok sudah ada yang mendaftar atau sebelum tanggal itu, tetapi kami ingin ada kepastian agar tidak terus mengubah jadwal,” jelasnya.
Haris menegaskan bahwa perpanjangan ini bersifat teknis, yakni untuk memberikan kesempatan kepada bakal calon dan tim pendukungnya melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan.
Sementara itu, Sekretaris TPP KONI Kalsel, H. Hermansyah, menilai dinamika yang terjadi dalam proses penjaringan masih dalam batas wajar. Ia berharap tambahan waktu yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para bakal calon.
“Proses ini masih berjalan sesuai koridor. Kami harap semua pihak dapat memanfaatkan waktu yang ada dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Terkait peluang munculnya lebih dari satu calon, Haris menyebut hal tersebut masih terbuka, tergantung pada peta dukungan dari KONI kabupaten dan kota se-Kalimantan Selatan.
Dari total 13 KONI kabupaten/kota yang memiliki hak suara, lanjutnya, apabila seluruh dukungan telah terkonsentrasi pada satu nama, maka peluang calon lain akan semakin kecil. Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap bakal calon tetap wajib melalui proses pendaftaran secara resmi.
“Meskipun dukungan sudah mengarah kepada seseorang, proses pendaftaran tetap harus dilakukan. Itu merupakan prosedur yang wajib dilalui,” tegasnya.
TPP KONI Kalsel berharap, dengan adanya perpanjangan masa pendaftaran ini, tahapan penjaringan dapat segera dilanjutkan ke proses berikutnya hingga pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) KONI Kalsel berjalan sesuai jadwal yang telah direncanakan. MC Kalsel/tgh
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

