Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) resmi menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalsel, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/00652/ORG/2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Sekda Kalsel menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menyesuaikan sistem kerja ASN yang lebih fleksibel dan adaptif, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui kombinasi fleksibilitas lokasi kerja, yaitu work from office dan work from home,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Dalam implementasinya, ASN diberikan kesempatan bekerja dari rumah (WFH) selama satu hari dalam satu minggu, tepatnya setiap hari Jumat.
“Pola kerja WFH sebanyak 1 (satu) hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” terang Sekda dalam edaran itu.
Namun demikian, Sekda menekankan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh unit kerja. Pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kualitas layanan.
“Unit pelayanan publik langsung tetap melaksanakan WFO, sedangkan unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan indikator tercapai serta tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Selain itu, terdapat sejumlah pengecualian bagi pejabat dan unit tertentu yang tetap harus melaksanakan WFO, termasuk pejabat pimpinan tinggi serta unit layanan strategis seperti kebencanaan, kesehatan, pendidikan, ketertiban umum, hingga administrasi kependudukan.
Kebijakan ini juga menekankan pentingnya efisiensi penggunaan sumber daya. Dalam edaran tersebut disebutkan, “Ruang kerja memaksimalkan pencahayaan alami… lampu dan AC hanya dinyalakan di area yang benar-benar digunakan,” serta “komputer dan peralatan elektronik lainnya wajib dimatikan dan dicabut dari stop kontak setelah jam kerja berakhir.”
Lebih lanjut, ASN juga diimbau untuk bijak dalam penggunaan air dan bahan bakar, serta mengoptimalkan penggunaan transportasi bersama guna mendukung efisiensi dan pengurangan emisi.
Sekda Kalsel menambahkan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
“Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) bulan,” tulisnya.
Dengan penerapan transformasi budaya kerja ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap tercipta sistem kerja ASN yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kinerja, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. MC Kalsel/Fuz
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

