Bappeda Kalsel Dorong TJSLP Jadi “Mesin Kedua” Pembangunan Daerah

3 Menit Baca

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mempercepat revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) guna memperkuat peran dunia usaha dalam pembangunan daerah.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Selatan, Suprapti Tri Astuti, menyampaikan bahwa revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika kebutuhan pembangunan serta menyelaraskan kebijakan daerah dengan berbagai aturan sektoral dari pemerintah pusat.

“Tujuan utama revisi ini adalah memastikan program TJSLP lebih tepat sasaran, terintegrasi dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta berkontribusi langsung terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs),” ujarnya dalam Rapat Penyusunan Raperda TJSLP di Banjarbaru, Senin (27/4/2026).

Menurutnya, TJSLP memiliki peran strategis sebagai instrumen akselerasi pembangunan, bahkan dapat menjadi “mesin kedua” selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia menjelaskan bahwa saat ini naskah revisi Perda tengah memasuki tahap harmonisasi bersama legislatif, dengan menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan bersifat implementatif, akuntabel, serta mampu mendorong iklim investasi yang sehat.

Dalam proses penyusunannya, Bappeda telah melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan kementerian terkait, pemerintah provinsi lain melalui studi banding, serta pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan konsep pembagian wilayah pelaksanaan TJSLP berbasis klaster.

“Terdapat tiga klaster utama yang akan menjadi fokus pelaksanaan, yaitu Saijaan Bersujud, Banua Anam, dan Banjarbakula, sehingga distribusi program TJSLP dapat lebih merata,” jelasnya.

Selain itu, Pemprov Kalsel juga mendorong transformasi Forum TJSLP agar lebih efektif sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Untuk mendukung tata kelola yang lebih modern, Bappeda turut mengembangkan aplikasi digital E-Optima TJSLP. Sistem ini dilengkapi fitur katalog kebutuhan berbasis spasial, monitoring, serta pelaporan program secara real-time.

“Aplikasi ini memudahkan perusahaan dalam mengakses informasi program prioritas daerah, sekaligus memastikan pelaporan TJSLP berjalan transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Suprapti berharap, revisi Perda TJSLP dapat disahkan pada tahun 2026, sehingga perencanaan program oleh perusahaan dapat dimulai pada tahun yang sama dan diimplementasikan secara optimal pada tahun 2027.

Dengan penguatan regulasi, dukungan teknologi, serta kolaborasi multipihak, TJSLP diharapkan mampu memberikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang signifikan bagi pembangunan Kalimantan Selatan secara berkelanjutan. MC Kalsel/dam

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Bagikan Artikel Ini