BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Melalui partisipasinya pada Bimbingan Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Integrasi Data Lahan Baku Sawah (LBS). Kegiatan tersebut diselenggarakan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Kamis (11/6/2026).
Bupati Andi Rudi Latif mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berkomitmen mendukung penuh kebijakan nasional dalam penataan ruang, perlindungan lahan pertanian, serta penguatan ketahanan pangan berkelanjutan melalui kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan daerah.
Bimbingan Teknis KKPR dan Integrasi Data LBS mempertemukan para bupati dan wali kota se Kalimantan Selatan. Selain itu, jajaran pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan di bidang tata ruang dan pertanahan. Guna memperkuat sinergi dalam perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Budi Kristiyana, S.SiT., M.H, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan lahan sawah produktif sebagai fondasi ketahanan pangan sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Selatan.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Ir. Dony Erwan Brilianto, S.T., M.M, menjelaskan bahwa penataan ruang memiliki peran penting dalam mengendalikan pemanfaatan lahan di tengah meningkatnya kebutuhan ruang akibat pertumbuhan penduduk dan pembangunan.
Menurutnya, ruang yang terbatas harus dikelola secara bijaksana. Melalui perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian yang terintegrasi. Agar tetap menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus mendukung investasi dan pembangunan yang berkelanjutan.
Pemerintah terus mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Sehingga penerbitan KKPR dapat dilakukan lebih cepat untuk mendukung kemudahan investasi di daerah.
Dalam paparannya, Dony Erwan Brilianto menyampaikan bahwa perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan instrumen penting untuk menjaga ketersediaan pangan nasional sekaligus menekan laju alih fungsi lahan produktif.
Ia berharap seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan dapat mempercepat penetapan kawasan LP2B. Melalui regulasi daerah dan sinkronisasi tata ruang sehingga target nasional dapat tercapai sesuai jadwal.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai Proses Bisnis Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) oleh Aulia Amanda Siradj, S.T., M.T., dari Direktorat Sinkronisasi dan Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Tata Ruang.
Selanjutnya, Rahma Julianti, S.T., M.Sc., Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Direktorat Jenderal Tata Ruang. Memaparkan strategi optimalisasi pemenuhan Lahan Baku Sawah sebesar 87 persen. Dalam rangka percepatan penetapan LP2B kabupaten dan kota melalui integrasi data spasial yang akurat. (Bar)
sumber : mc.tanahbumbukab.go.id

