Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Hingga 20 Januari 2025, 1.493 Formasi Dibuka di Kalsel

Redaksi
3 Menit Baca

Banjarbaru, Kalimantan Selatan – Pemerintah pusat resmi memperpanjang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua hingga 20 Januari 2025. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 15 Januari 2025. Perpanjangan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang belum mendaftar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Selatan, Dinansyah, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Kalsel, Mashudi, menjelaskan bahwa perpanjangan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap tenaga non-ASN. “Masih banyak tenaga non-ASN di daerah yang belum mendaftar. Perpanjangan ini memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi mereka,” ujar Mashudi di Banjarbaru, Kamis, 16/01/2025.

Mashudi menegaskan bahwa kriteria pendaftar PPPK tahap kedua telah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 364 Tahun 2024. Adapun kriteria tersebut meliputi:

  1. Pelamar berstatus tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.
  2. Pelamar yang tidak lulus atau tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi PPPK tahap pertama atau seleksi CPNS.
  3. Tenaga non-ASN yang terdata di database BKN namun tidak hadir pada seleksi CPNS atau PPPK tahap pertama.
  4. Tenaga non-ASN yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada seleksi CPNS dapat dipertimbangkan sebagai PPPK paruh waktu.

“Bagi yang memenuhi kriteria, silakan login ulang di website ssacn untuk mendaftar seleksi PPPK tahap kedua,” tambah Mashudi.

Pada tahap kedua ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) membuka 1.493 formasi, termasuk formasi baru bagi tenaga non-ASN dengan pendidikan SD atau SMP sederajat sebagai Pengelola Layanan Operasional“Formasi pada tahap kedua ini masih sama dengan tahap pertama, dengan tambahan formasi baru,” jelas Mashudi.

Mashudi mengimbau seluruh tenaga non-ASN atau Tenaga Kontrak Kerja (TKK) di lingkungan Pemprov Kalsel untuk segera mendaftar. “Bagi TKK yang memenuhi syarat, segera daftar. Tanpa mengikuti seleksi, kesempatan menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu akan tertutup,” tegasnya.

Hingga 16 Januari 2025, BKD Kalsel mencatat jumlah pendaftar PPPK tahap kedua sebagai berikut:

  • PPPK Guru: 241 orang
  • PPPK Nakes (Tenaga Kesehatan): 91 orang
  • PPPK Teknis: 2.653 orang

Mashudi menambahkan, salah satu syarat bagi TKK untuk dipertimbangkan sebagai PPPK paruh waktu adalah telah mengikuti tahapan seleksi PPPK, baik tahap pertama maupun kedua. “Ini adalah kesempatan emas bagi tenaga non-ASN untuk menjadi bagian dari aparatur negara,” pungkasnya.

Bagikan Artikel Ini