



Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan mengapresiasi pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 Koperasi Konsumen Pegawai Negeri Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin “Bandar Barito”, yang dilaksanakan di Ruang Borneo Kantor KSOP Kelas I Banjarmasin, Senin (9/3/2026).
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan H. Ahmad Bagiawan yang diwakili oleh Kepala Seksi Organisasi dan Tata Laksana pada Bidang Kelembagaan, Fahrul Zani, SST, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya RAT tersebut sebagai bentuk komitmen koperasi dalam menjalankan tata kelola organisasi yang baik.
“Rapat Anggota Tahunan merupakan kewajiban organisasi koperasi sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sekaligus menjadi forum tertinggi dalam pengambilan keputusan koperasi,” ujar Fahrul Zani.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan RAT menjadi indikator penting dalam menilai kesehatan dan akuntabilitas pengelolaan koperasi. Dalam forum ini, pengurus menyampaikan laporan pertanggungjawaban terkait pelaksanaan kegiatan usaha serta kinerja koperasi selama satu tahun buku kepada seluruh anggota.
“Melalui RAT, pengurus menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan usaha serta kinerja koperasi selama satu tahun buku kepada seluruh anggota sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan koperasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fahrul berharap kegiatan RAT tidak hanya menjadi agenda formal tahunan, tetapi juga dimanfaatkan sebagai ruang evaluasi bersama antara pengurus, pengawas, dan anggota guna memperkuat tata kelola koperasi.
“Kami berharap RAT tidak hanya menjadi agenda rutin, tetapi juga menjadi momentum evaluasi bersama antara pengurus, pengawas, dan anggota untuk memperkuat tata kelola koperasi sehingga mampu meningkatkan kinerja usaha dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi para anggotanya,” katanya.
Pelaksanaan RAT KPN Bandar Barito Tahun Buku 2025 ini menjadi sarana evaluasi kegiatan dan kinerja koperasi selama satu tahun terakhir sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis untuk pengembangan koperasi ke depan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Koperasi dan UKM juga terus mendorong agar seluruh koperasi di daerah dapat melaksanakan RAT secara tertib dan tepat waktu sebagai wujud penerapan prinsip tata kelola koperasi yang baik. MC Kalsel/Fuz
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

