Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu melalui dukungan pembiayaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Diauddin, menjelaskan bahwa pembiayaan PBI-JKN berasal dari berbagai tingkatan pemerintahan, yakni kabupaten/kota, provinsi, dan pemerintah pusat.
“PBI itu ada yang ditanggung kabupaten/kota, ada provinsi, dan ada juga dari pusat. Di provinsi, kami menganggarkan khusus untuk PBI-JKN,” ujar Diauddin di Banjarmasin, Senin (2/3/2026).
Ia menyampaikan bahwa pada tahun ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengalokasikan sekitar Rp50 miliar untuk pembayaran iuran PBI-JKN. Anggaran tersebut bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
“Tahun ini lumayan, sekitar Rp50 miliar dana yang disiapkan untuk membayar PBI-JKN,” jelasnya.
Menurut Diauddin, PBI merupakan skema bantuan iuran yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu. Penetapan penerima manfaat sepenuhnya mengacu pada data yang disediakan oleh Dinas Sosial.
“PBI ini untuk masyarakat tidak mampu, dan datanya disuplai dari Dinas Sosial,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa alokasi tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp40 miliar.
“Tahun sebelumnya sekitar Rp40-an miliar, sekarang naik menjadi sekitar Rp50 miliaran,” tambahnya.
Terkait dinamika yang sempat ramai di masyarakat mengenai penonaktifan peserta PBI, Diauddin menjelaskan bahwa hal tersebut terutama berasal dari kebijakan PBI pusat yang sedang melakukan pemutakhiran data.
“Itu sebenarnya proses pemutakhiran data. Namun karena dilakukan mendadak dan jumlahnya cukup banyak, sempat menimbulkan keriuhan di media sosial dan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai langkah responsif, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan akan menggelar pertemuan daring dengan seluruh rumah sakit di wilayah Kalimantan Selatan yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.
Pertemuan tersebut bertujuan memberikan penjelasan menyeluruh sekaligus memastikan fasilitas kesehatan memahami alur dan SOP apabila terdapat masyarakat yang status kepesertaannya dinonaktifkan namun membutuhkan pelayanan.
“Kita ingin rumah sakit memahami teknisnya, sehingga jika ada masyarakat yang dinonaktifkan tetapi membutuhkan pelayanan, bisa segera ditangani proses pengaktifannya kembali,” tegas Diauddin.
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memastikan masyarakat tidak mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan melalui penguatan program PBI-JKN. MC Kalsel/scw
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

