Disdik Kalsel Tegaskan Acara Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana dan Tanpa Pungutan

2 Menit Baca

​Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh satuan pendidikan di bawah naungannya terkait pelaksanaan acara perpisahan siswa tahun ajaran 2025/2026. Imbauan ini disampaikan sebagai respons atas keresahan masyarakat mengenai isu pungutan liar serta rencana penyelenggaraan acara perpisahan mewah di luar lingkungan sekolah.

Kepala Disdikbud Kalsel melalui Kepala Bidang Pembinaan SMA, Dedi Hidayat, menegaskan pelaksanaan perpisahan atau pengukuhan kelulusan diprioritaskan dilaksanakan di lingkungan sekolah masing-masing sesuai Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan dan disosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah.

Dalam surat edaran tersebut, sekolah diimbau menyelenggarakan acara secara sederhana dan tidak berlebihan.

“Kebijakan dari pimpinan melalui surat edaran sudah jelas, diutamakan dilaksanakan di sekolah dan diusahakan sesederhana mungkin,” ujar Dedi, Senin (27/4/2025).

Menurut Dedi, sejumlah sekolah yang sebelumnya berencana menggelar perpisahan di hotel atau gedung mewah, termasuk seperti pelaksanaan di Gedung THM pada tahun sebelumnya, telah membatalkan rencana tersebut dan kembali memilih melaksanakan kegiatan di sekolah.

Selain menekankan kesederhanaan, Disdikbud Kalsel juga melarang keras adanya pungutan wajib yang dapat membebani orang tua siswa. Sekolah diminta memiliki empati terhadap kondisi ekonomi wali murid yang beragam.

“Jika ada biaya yang diperlukan, hal tersebut harus bersifat sumbangan sukarela tanpa mematok nominal tertentu maupun batas waktu pembayaran,” tegasnya.

Disdikbud Kalsel juga telah menindaklanjuti laporan terkait dugaan pungutan yang masuk melalui Ombudsman. Langkah penertiban dilakukan untuk memastikan tidak ada tekanan finansial terhadap orang tua siswa.

Dedi mengajak seluruh pihak mengembalikan hakikat acara perpisahan sebagai momen refleksi, apresiasi terhadap jasa guru, serta ruang mengenang perjalanan siswa selama tiga tahun menempuh pendidikan.

Ia menegaskan, pihak dinas akan terus melakukan pemantauan di lapangan guna memastikan seluruh sekolah mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami (Disdikbud Kalsel) akan terus memantau agar tidak ada sekolah yang melanggar aturan, baik dengan menggelar acara berlebihan maupun melakukan pungutan ilegal,” pungkasnya. MC Kalsel

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Bagikan Artikel Ini