Dishub Kotabaru Pasang Plang Tarif Parkir Resmi

Bilal
1 Menit Baca

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pasang plang tarif parkir resmi di sejumlah titik parkir tepi jalan. Langkah ini dilakukan agar masyarakat mengetahui tarif parkir yang berlaku sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru melalui Kepala Seksi Lalu Lintas, Ibnu, mengatakan pemasangan plang tersebut bertujuan memberikan informasi yang jelas kepada pengguna parkir yang transparansi dan tidak mudah dikibuli tukang parkir.

“Kami dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru melaksanakan pemasangan plang petunjuk tarif parkir kendaraan roda dua dan roda empat,” katanya.

Ia menjelaskan, plang tersebut berisi informasi tarif parkir resmi yang harus diketahui masyarakat, khususnya pengguna parkir di tepi jalan umum.

“Dengan adanya plang ini, masyarakat bisa mengetahui tarif parkir yang sesuai aturan, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat,” jelasnya.

Ibnu menegaskan, tarif parkir yang tertera pada plang tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Parkir Tepi Jalan.

“Agar masyarakat mengetahui tarif resmi dan tidak terjadi pungutan di luar ketentuan,” tegasnya.

Adapun daftar tarif parkir untuk roda dua atau tiga sebsar Rp2.000, roda empat Rp5.000, bus mini atau box Rp10.000 dan bus besar Rp20.000.

Bagikan Artikel Ini