Disnakertrans Kalsel Tegaskan Aduan Buruh Tetap Diproses, Pengawasan Diperkuat Jaga Hak Pekerja dan Iklim Investasi

Sultan
3 Menit Baca

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat setiap laporan dan aduan yang disampaikan para buruh. Seluruh pengaduan dipastikan tetap berproses secara cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa adanya pembiaran yang dapat merugikan hak-hak pekerja.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti, usai menerima penyampaian aspirasi dari puluhan massa yang tergabung dalam Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI). Aksi penyampaian aspirasi berlangsung secara tertib dan damai di depan Kantor Disnakertrans Kalsel, Banjarmasin, Jumat (6/2/2026).

Irfan Sayuti membantah adanya tudingan bahwa proses penanganan laporan buruh dilakukan secara lambat. Ia menegaskan, seluruh laporan yang masuk saat ini masih berjalan sesuai mekanisme. Namun demikian, terdapat sejumlah kendala klasik di lapangan, seperti minimnya data dukung, perusahaan yang tidak kooperatif, hingga perusahaan yang telah tutup.

“Atas penyampaian aspirasi tersebut, kami pastikan semuanya tetap berjalan secara proporsional, profesional, dan netral. Kami memahami keinginan rekan-rekan buruh agar prosesnya cepat, namun penanganan ini melibatkan berbagai pihak. Yang perlu ditegaskan, tidak ada pembiaran,” ujar Irfan.

Sementara itu, Ketua Umum DPP SBNI Kalimantan Selatan, Wagimun, menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk mendorong pemerintah agar lebih cepat menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dialami para pekerja. Ia menilai beberapa laporan masih membutuhkan percepatan penanganan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKD Wilayah II, Edy Suwarto, SKM, MM, menyatakan bahwa Disnakertrans terus memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan sebagai upaya melindungi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi di daerah tetap kondusif. Menurutnya, penyampaian aspirasi secara damai dan tertib merupakan hal yang positif dalam demokrasi.

“Unjuk rasa yang tertib ini tentu hal yang baik. Ke depan, komunikasi akan dibungkus melalui mekanisme tripartit, yakni buruh, pengusaha, dan pemerintah, dalam forum resmi yang berkelanjutan dan harmonis,” tuturnya.

Edy Suwarto juga menjelaskan bahwa sebagian besar kasus ketenagakerjaan yang masuk ke Disnakertrans telah berhasil diselesaikan. Adapun kasus-kasus lama yang masih tertinggal umumnya disebabkan oleh kendala data dukung, perusahaan yang sudah tidak beroperasi, maupun faktor administratif lainnya. Meski demikian, seluruhnya tetap diproses sesuai regulasi yang berlaku.

“Peraturan kita tegas, namun tetap mengedepankan unsur pembinaan. Tujuannya agar perlindungan pekerja tetap berjalan, sekaligus iklim investasi di Kalimantan Selatan tetap terjaga,” tutupnya. MC Kalsel/Fuz

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Bagikan Artikel Ini