




Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Rahim, secara resmi menutup kegiatan Bimbingan Teknis implementasi Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit di Banjarmasin, Jumat (13/2/2026).
Dalam sambutannya, Abdul Rahim menegaskan bahwa bimbingan teknis yang telah dilaksanakan memiliki arti yang sangat penting, khususnya dalam meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pelaku industri terhadap kebijakan klasifikasi komoditas turunan kelapa sawit.
Menurutnya, Permenperin Nomor 32 Tahun 2024 merupakan instrumen strategis untuk mewujudkan tata kelola industri kelapa sawit yang lebih tertib, terukur, dan berdaya saing. Melalui klasifikasi komoditas yang jelas dan terstandar, proses perencanaan, pembinaan, pengawasan, serta pengendalian industri dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan berbasis data yang akurat.
“Saya meyakini selama bimbingan teknis ini para peserta telah memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang komprehensif, baik mengenai regulasi maupun aspek teknis implementasinya di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa diskusi dan pertukaran pengalaman yang berlangsung selama kegiatan menjadi modal penting dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan.
Ke depan, Abdul Rahim mengingatkan bahwa hasil bimbingan teknis tidak boleh berhenti pada tataran pemahaman semata, tetapi harus ditindaklanjuti dalam bentuk implementasi nyata. Aparatur pemerintah daerah, khususnya Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan, diharapkan mampu menjadikan regulasi ini sebagai pedoman dalam pelayanan perizinan, pembinaan industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan industri kelapa sawit dan turunannya di daerah.
Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan, lanjutnya, juga berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan nasional di bidang industri, khususnya pengembangan industri kelapa sawit yang berkelanjutan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan koordinasi lintas sektor, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta optimalisasi pemanfaatan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) guna mendukung implementasi regulasi ini.
Selain itu, ia juga mengajak para pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, berinovasi dalam pengembangan produk turunan bernilai tambah, serta menerapkan prinsip industri hijau dan berkelanjutan.
“Dengan demikian, industri kelapa sawit tidak hanya memberikan kontribusi ekonomi, tetapi juga manfaat sosial dan lingkungan bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” tutupnya. MC Kalsel/scw
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

