Disperkim Kalsel Dorong Percepatan Serah Terima Aset PSU Perumahan

3 Menit Baca

Persoalan aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan yang belum diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah masih menjadi perhatian serius di Kalimantan Selatan. 

Untuk mencari solusi atas berbagai kendala tersebut, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan Serah Terima Aset PSU Perumahan dan Permukiman di Banjarbaru, Senin (25/5/2026).

Kegiatan ini diikuti pemerintah kabupaten/kota, pengembang perumahan, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait guna membahas mekanisme penyerahan aset PSU dan penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini terjadi di lapangan.

Kepala Disperkim Kalsel, Rahmiyanti Jonoezir Pamuntjak mengatakan, masih banyak aset PSU perumahan di daerah yang statusnya belum jelas karena belum diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi kendala saat pemerintah ingin melakukan intervensi atau perbaikan fasilitas umum di lingkungan perumahan.

“Ketika status aset belum jelas, pemerintah daerah juga kesulitan melakukan penanganan. Padahal masyarakat tahunya pemerintah yang harus memperbaiki jalan lingkungan, drainase maupun fasilitas umum lainnya,” ujar Rahmiyanti.

Ia menjelaskan, sebelum rakor dilaksanakan pihaknya telah melakukan desk bersama pemerintah kabupaten dan kota untuk memetakan persoalan PSU di masing-masing daerah.

Dari hasil pembahasan tersebut ditemukan sejumlah kendala, mulai dari pengembang yang belum menyerahkan PSU, pengembang yang sudah tidak aktif, hingga persoalan sertifikat fasilitas sosial dan fasilitas umum yang belum dipisahkan dari sertifikat induk.

Rahmiyanti mengungkapkan, ada pula kasus pengembang yang sebenarnya ingin menyerahkan aset PSU kepada pemerintah daerah, namun proses penerimaannya tertunda sehingga aset akhirnya terbengkalai.

“Kalau pengembang sudah berupaya menyerahkan tetapi tidak segera ditindaklanjuti, akhirnya muncul masalah baru. Ketika pengembang sudah tidak ada, masyarakat tetap meminta pemerintah untuk memperbaiki fasilitas di lingkungan mereka,” katanya.

Dalam rakor tersebut, Disperkim Kalsel juga menghadirkan narasumber dari Inspektorat serta kementerian terkait untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme serah terima aset PSU sesuai aturan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, pemerintah provinsi berharap seluruh pihak dapat membangun komitmen bersama dalam mempercepat penyelesaian persoalan aset PSU perumahan di Kalimantan Selatan.

“Harapannya kawasan perumahan dan permukiman bisa tertata lebih baik, nyaman, dan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Bagikan Artikel Ini