Disperkim Kalsel Sosialisasikan Aplikasi SI IMAH untuk Tingkatkan Akurasi Data RTLH

3 Menit Baca

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Sosialisasi Aplikasi SI IMAH (Sistem Informasi Rumah Tidak Layak Huni) di Banjarbaru, Kamis (9/4/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap penggunaan aplikasi SI IMAH sebagai instrumen pendukung dalam pengelolaan data rumah tidak layak huni (RTLH) secara terintegrasi dan akuntabel.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kalsel, Rahmiyanti Janoezir, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rumah merupakan kebutuhan dasar manusia yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. 

Oleh karena itu, penyelenggaraan perumahan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga membutuhkan dukungan sistem data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Sebagai perangkat daerah di bidang perumahan, Disperkim memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, di mana perumahan menjadi bagian dari Standar Pelayanan Minimal,” kata Rahmiyanti.

Ia menjelaskan, pengembangan aplikasi SI IMAH merupakan langkah inovatif untuk meningkatkan kualitas pengelolaan data perumahan, khususnya terkait RTLH. Aplikasi ini diharapkan mampu membantu proses pendataan, verifikasi, hingga pemantauan program perumahan secara lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh peserta dapat memahami penggunaan aplikasi secara menyeluruh, memiliki persepsi yang sama dalam proses pendataan, serta mampu memanfaatkan data secara optimal untuk mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan di bidang perumahan,” terangnya

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan, termasuk peran DPRD dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, dengan tetap berpedoman pada kewenangan yang ada agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan program penanganan RTLH.

“Aplikasi SI IMAH dikembangkan agar setiap program dan usulan dapat ditangani secara tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia menegaskan, keberhasilan implementasi aplikasi ini sangat bergantung pada komitmen dan kerja sama seluruh pihak. Oleh karena itu, peserta diharapkan aktif mengikuti kegiatan, berdiskusi, serta memberikan masukan demi penyempurnaan sistem yang dibangun bersama.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi konstruktif dalam mempercepat pencapaian target pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang layak bagi masyarakat di Kalimantan Selatan. MC Kalsel/tgh

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Bagikan Artikel Ini