Dispersip Kalsel Terapkan WFH 70 Persen, Tetap Prioritaskan Pelayanan Publik

2 Menit Baca

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan mulai menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi pegawainya sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Kalimantan Selatan dan Pemerintah Pusat dalam rangka efisiensi energi, menghemat penggunaan BBM dan listrik di perkantoran Kebijakan ini diberlakukan dengan sejumlah penyesuaian guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Kepala Dispersip Kalimantan Selatan, Sri Mawarni, menyampaikan bahwa meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah, sekitar 30 persen pegawai tetap diwajibkan hadir secara langsung untuk menjaga operasional layanan.

“Sesuai arahan Pak Gubernur, kami menerapkan WFH. Namun, karena kami merupakan instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, maka jumlah kehadiran pegawai kami atur. Pelayanan tetap berjalan meski tidak seperti hari biasa,” ujar Sri Mawarni, Jum’at (17/4/2026).

Untuk menjaga produktivitas pegawai selama WFH, Dispersip menerapkan sejumlah ketentuan, di antaranya kewajiban absensi digital dan mengikuti apel pagi secara daring melalui aplikasi Zoom.

“Selain itu, setiap pegawai diwajibkan melaporkan progres pekerjaan harian melalui tautan yang telah disediakan. Sistem piket juga diberlakukan bagi pegawai yang bekerja di kantor secara bergantian setiap pekan,” jelasnya.

Lebih jauh Sri Mawarnj menjelaskan, selama masa penyesuaian, operasional layanan perpustakaan turut mengalami perubahan. Pelayanan sementara dipusatkan di Perpustakaan Kilometer 6, Banjarmasin, termasuk layanan yang sebelumnya berada di kawasan Tendean. “Untuk hari Jumat, layanan dibuka hingga waktu Dzuhur, sementara pada hari Sabtu perpustakaan tetap melayani pengunjung seperti biasa, dan untuk har Minggu kita libur,” ungkapnya.

Sri Mawarni menegaskan, fokus utama kebijakan ini adalah memastikan administrasi perkantoran tetap berjalan optimal secara daring, tanpa mengabaikan layanan fisik yang masih dibutuhkan masyarakat, seperti layanan perpustakaan, keamanan, dan kebersihan.

Ia berharap, kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja pegawai dan pemenuhan hak masyarakat terhadap layanan informasi dan literasi di Kalimantan Selatan. MC Kalsel/Jml

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Bagikan Artikel Ini