DPR RI Ajak Pekerja di Tanah Bumbu Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

5 Menit Baca

Anggota Komisi IX DPR RI Hj. Mariana mengajak para pekerja informal di Kabupaten Tanah Bumbu agar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan atau memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan angsuran Rp16.800 per bulan.

“Ini adalah upaya untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal terus diperkuat melalui kegiatan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan,” Kata Anggota Komisi IX DPR RI, Hj. Mariana, di Batulicin Kamis.

Ia mengatakan, sebanyak 300 pekerja informal yang hadir dalam sosialisasiyang dilaksanakan di SMKN 1 Simpang Empat, mereka berbagai profesi, seperti petani, pedagang, pengemudi (driver), pelaku UMKM, nelayan, tukang, hingga pekerja mandiri lainnya.

Kegiatan yang menghadirkan Anggota Komisi IX DPR RI, Hj. Mariana, ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).

Ia mengajak seluruh pekerja informal di Kabupaten Tanah Bumbu agar segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, seluruh pekerja memiliki risiko dalam menjalankan aktivitas sehari-hari sehingga perlindungan melalui program jaminan sosial merupakan kebutuhan yang sangat penting.

“Pekerja informal memiliki peran yang sangat besar dalam menggerakkan roda perekonomian daerah. Namun, mereka juga memiliki risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia yang bisa terjadi kapan saja,” kata Mariana.

Mariana mengajak seluruh masyarakat, khususnya petani, pedagang, driver, nelayan, pelaku UMKM, hingga pekerja mandiri lainnya untuk segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran yang sangat terjangkau, hanya Rp16.800 per bulan, masyarakat sudah mendapatkan perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jangan menunggu musibah datang baru menyadari pentingnya perlindungan.

Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin
juga dilakukan penyerahan simbolis manfaat klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada tiga ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai santunan masing-masing sebesar Rp42.000.000.

Adapun manfaat klaim diberikan kepada salah satunya ahli waris Durakhman, yang bekerja sebagai Penjaga Sarang Burung Walet, serta kepada ahli waris Said Abu Bakar dan ahli waris Iman Arifin

Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan langsung oleh Hj. Mariana bersama Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Faizal Rachman, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, kepada masing-masing ahli waris.

Momentum tersebut menjadi bukti nyata bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan benar-benar dirasakan oleh keluarga peserta ketika risiko meninggal dunia terjadi. Santunan tersebut diharapkan dapat membantu keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

Dalam kesempatan yang sama, Faizal Rachman menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi IX DPR RI yang terus mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Hj. Mariana yang terus mendukung perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat,” ucapnya.

Ia melanjutkan, hari ini kita tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga menyaksikan secara langsung manfaat nyata dari Program BPJS Ketenagakerjaan melalui penyerahan santunan kepada ahli waris peserta.

Ini menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya ketika risiko terjadi. Harapan kami, semakin banyak pekerja informal di Kalimantan, khususnya Tanah Bumbu, yang segera mendaftarkan diri sehingga seluruh pekerja dapat bekerja dengan aman dan tenang.”

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin turut memberikan sosialisasi mengenai seluruh program BPJS Ketenagakerjaan kepada para peserta yang hadir.

Berbagai manfaat program yang dapat diikuti oleh pekerja informal, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT).

“Kami ingin memastikan seluruh pekerja informal memahami bahwa perlindungan jaminan sosial bukan hanya untuk pekerja formal, tetapi juga untuk pekerja mandiri. Dengan iuran Rp16.800 per bulan, peserta sudah memperoleh perlindungan JKK dan JKM dengan manfaat yang sangat besar. Apabila ingin mendapatkan perlindungan yang lebih lengkap, peserta juga dapat mengikuti Program Jaminan Hari Tua,” lanjutnya.

Melalui kegiatan ini kami berharap semakin banyak masyarakat yang sadar pentingnya memiliki perlindungan sejak dini sehingga mereka dapat bekerja lebih produktif tanpa dihantui kekhawatiran terhadap risiko pekerjaan.

Selama kegiatan berlangsung, para peserta tampak antusias mengikuti pemaparan materi, berdiskusi mengenai manfaat program, tata cara pendaftaran, besaran manfaat yang diterima peserta maupun ahli waris, hingga prosedur pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui sinergi antara Komisi IX DPR RI dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan cakupan kepesertaan pekerja sektor informal di Kabupaten Tanah Bumbu terus meningkat. Dengan semakin banyak pekerja yang terlindungi, kesejahteraan masyarakat dapat semakin terjamin, sekaligus memperkuat komitmen negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia tanpa terkecuali.

Bagikan Artikel Ini