Gubernur Kalsel Apresiasi Pelantikan Mediator dan Arbiter DSI Wilayah Kalsel 2025

Redaksi
2 Menit Baca

Banjarbaru, Kalimantan Selatan – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel)H. Muhidin, yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan PembangunanAgus Dyan Nur, memberikan apresiasi atas pelaksanaan penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah/janji profesi mediator, ajudikator, konsiliator, dan arbiter Dewan Sengketa Indonesia (DSI) wilayah Kalsel tahun 2025. Acara tersebut digelar di Banjarbaru, Senin (13/01/2025).

“Kami sangat mengapresiasi terlaksananya kegiatan ini. Di era transformasi bisnis yang semakin kompleks, kebutuhan akan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan profesional menjadi sangat krusial,” ujar Agus Dyan Nur dalam sambutannya.

Agus menjelaskan bahwa Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) hadir sebagai solusi yang menawarkan proses lebih cepat, biaya lebih terjangkau, dan pendekatan yang lebih kolaboratif dibandingkan dengan jalur litigasi konvensional. “Oleh karena itu, saya menyambut baik komitmen dan konsistensi DSI untuk terus mengembangkan profesi mediator, ajudikator, konsiliator, dan arbiter di Indonesia. Salah satunya melalui kegiatan pengambilan sumpah profesi dan penandatanganan pakta integritas ini,” tambahnya.

Menurut Agus, upaya peningkatan kapasitas dan integritas para profesional penyelesaian sengketa sangat penting untuk menjamin kualitas layanan APS di Indonesia, khususnya di Kalsel. “Tantangan di depan tidaklah ringan. Di tengah kompleksitas sengketa yang semakin tinggi, profesionalisme dan integritas menjadi kunci utama. Saya yakin dengan kompetensi yang dimiliki, serta ditunjang oleh komitmen dalam menjaga etika profesi, kita dapat menghadapi tantangan ini,” tegasnya.

Agus menutup sambutannya dengan mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam memperkuat sistem APS di Kalsel. “Mari kita jadikan momentum pelantikan ini sebagai tonggak penguatan sistem APS di Kalsel. Dengan sinergitas semua pihak, saya yakin kita dapat mewujudkan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan bagi masyarakat,” tuturnya.

Bagikan Artikel Ini