






Peringatan Hari Posyandu Nasional 2026 di Kalimantan Selatan dimanfaatkan sebagai titik tolak perubahan. Posyandu tidak lagi diposisikan sebatas layanan kesehatan dasar, melainkan menjadi simpul pelayanan publik yang menjangkau enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Mengusung tema “Transformasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Mendekatkan Layanan, Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat”, kegiatan ini dirangkai dengan sosialisasi SPM bidang perumahan serta penyerahan berbagai bantuan bagi kader dan masyarakat.
Bantuan yang disalurkan antara lain bibit tanaman obat keluarga, dukungan program rumah tidak layak huni (RTLH), serta paket makanan bergizi. Intervensi ini menjadi bagian dari upaya konkret menghubungkan layanan posyandu dengan kebutuhan riil masyarakat di tingkat akar rumput.
Ketua Tim Pembina Posyandu Kalimantan Selatan, Hj Fathul Jannah Muhidin, menegaskan bahwa peringatan Hari Posyandu Nasional setiap 29 April bukan sekedar agenda rutin, melainkan momentum strategis untuk memperkuat peran posyandu sebagai lembaga pelayanan masyarakat berbasis SPM.
“Transformasi ini menegaskan arah baru posyandu agar semakin dekat dengan masyarakat, lebih partisipatif, dan mampu memberikan dampak nyata,” ujarnya.
Ia menjelaskan, cakupan layanan posyandu kini meluas ke enam bidang, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial. Dengan perluasan ini, posyandu diharapkan menjadi garda terdepan dalam pemenuhan hak dasar masyarakat.
Selain itu, momentum ini juga dimanfaatkan untuk mendorong peningkatan partisipasi kader, memperluas publikasi kegiatan, serta memberikan apresiasi kepada posyandu yang aktif dan inovatif dalam menjalankan layanan berbasis SPM.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kalimantan Selatan, Rahmiyanti Jonoezir Pamuntjak, menambahkan bahwa penguatan posyandu berbasis SPM memiliki landasan regulasi yang jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.
Menurutnya, pemahaman terhadap peran baru posyandu menjadi kunci keberhasilan implementasi di lapangan.
“Posyandu saat ini tidak hanya berfokus pada kesehatan, tetapi juga mencakup lima bidang lainnya. Ini membutuhkan kesiapan sumber daya manusia, terutama para pelaku di sektor perumahan dan layanan dasar lainnya,” jelas Rahmiyanti.
Kegiatan yang berlangsung di Banjarbaru ini diikuti oleh lintas organisasi perangkat daerah, perwakilan kabupaten/kota, serta kader posyandu dari wilayah Banjarbakula.
Materi yang disampaikan mencakup kebijakan SPM, penguatan peran posyandu dalam enam bidang layanan, hingga peningkatan kualitas lingkungan permukiman.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan posyandu mampu menjadi pusat layanan terpadu yang tidak hanya responsif, tetapi juga adaptif terhadap berbagai persoalan masyarakat. MC Kalsel/tgh
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

