Imigrasi Batulicin Buka Layanan “Paspor Merdeka” di Kotabaru

1 Menit Baca

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan membuka layanan penerbitan paspor melalui program “Paspor Merdeka” di Kabupaten Kotabaru selama dua hari dalam rangka memperingati HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Feriza diwakili Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Muhamad Maryadi di Batuicin Jumat mengatakan program papor merdeka ini untuk memberikan kemudahan dan mempercepat proses pembuatan paspor bagi pemohon.

“Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang prima kepada masyarakat, sehingga mereka dapat melakukan perjalanan ke luar negeri lebih lancar,” ujarnya.

Dia mengatakan, syarat dan proses pembuatan paspor pada program itu pemohom wajib melengkapi dokumen KTP, KK, Akte Kelahiran, dan dokumen pendukung lainnya. Kemudian petugas akan memproses dokumen tersebut kurang dari satu jam.

Diprogram layanan khusus ini, difokuskan hanya untuk permohonan paspor baru dan penggantian paspor yang habis masa berlakunya.

“Melalui layanan ini, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan paspor, sekaligus menghadirkan pelayanan prima yang dekat dengan masyarakat karena jarak dan Waktu,” tutur Maryadi.

Bagikan Artikel Ini