Banjarbaru, Kalimantan Selatan – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menerbitkan aturan baru berupa Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, pada 13 Januari 2025.
Aturan ini menjadi solusi alternatif untuk menata tenaga non-ASN atau honorer yang tidak lulus seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara), baik untuk formasi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Tenaga honorer yang memenuhi syarat akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Skema ini dirancang untuk membantu tenaga honorer yang tidak lulus seleksi CASN tetap dapat berkontribusi dalam pelayanan publik.
“Yang pasti, berdasarkan aturan tersebut, tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat pada seleksi CPNS dan PPPK tahap 1, serta tidak mendapatkan formasi, akan menjadi PPPK Paruh Waktu,” jelas Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Mashudi, mewakili Kepala BKD Kalsel, Dinansyah, saat ditemui di Banjarbaru, Kamis (16/01/2025).
PPPK Paruh Waktu diprioritaskan bagi tenaga non-ASN yang terdata di Database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak lulus seleksi CPNS atau PPPK tahap 1. “Sesuai dengan peraturan KemenPAN-RB, yang diprioritaskan adalah mereka yang terdata di database BKN,” tegas Mashudi.
Mashudi mengungkapkan bahwa saat ini BKD Kalsel masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut terkait jam kerja dan mekanisme penggajian PPPK Paruh Waktu. “Untuk jam kerja, kita masih menunggu arahan dari pusat. Sementara penggajian akan disesuaikan dengan anggaran SKPD masing-masing dan kemampuan keuangan pemerintah daerah,” ujarnya.
Seleksi CASN 2025 tetap berjalan sesuai rencana, yaitu pada tanggal 17 April hingga 16 Mei 2025. Tidak ada perubahan jadwal meskipun aturan baru tentang PPPK Paruh Waktu telah diterbitkan.