Batulicin, Tanah Bumbu – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu, Gento Hariyadi, menegaskan bahwa semua pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Tanbu tidak dipungut biaya alias gratis. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (14/01/2025) sebagai upaya untuk memberikan kejelasan dan transparansi kepada masyarakat.
“Tidak ada biaya yang dikenakan untuk kepengurusan dokumen seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah, dan dokumen kependudukan lainnya,” tegas Gento.
Gento juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan administrasi kependudukan. “Jika ada pungutan liar dalam mengurus adminduk, segera laporkan ke Disdukcapil Tanbu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat didorong untuk mengurus administrasi kependudukan secara mandiri guna menghindari praktik pungli. “Kami mendorong masyarakat untuk mengurus adminduk secara mandiri. Ini adalah langkah preventif untuk menghindari pungli,” tambah Gento.
Kebijakan pelayanan gratis ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap dokumen kependudukan yang penting. Dengan tidak adanya biaya, diharapkan seluruh warga Tanah Bumbu dapat memenuhi kewajiban administrasi kependudukan tanpa terbebani biaya tambahan.