Pemprov Kalsel Kaji Ulang Rencana Pembangunan Rusun ASN, Targetkan Usulan ke Pemerintah Pusat pada 2026

3 Menit Baca

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kalsel kembali mengkaji rencana pembangunan rumah susun (rusun) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkup Pemprov Kalsel.

Kepala Disperkim Kalsel, Rahmiyanti Janoezir, menyampaikan bahwa rencana pembangunan rusun sebenarnya telah digagas sejak tahun 2019. Namun hingga kini, program tersebut belum terealisasi sehingga perlu dilakukan peninjauan ulang.

“Sebetulnya keinginan membangun rusun bagi ASN dan non-ASN sudah ada sejak 2019. Namun karena sudah cukup lama, sekitar tujuh tahun, maka perlu dilakukan review ulang terhadap rencana tersebut,” ujar Rahmiyanti, Jumat (27/3/2026).

Menurutnya, pada Februari 2026 pihaknya telah menyurati seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menginventarisasi minat ASN terhadap hunian rumah susun sewa. Pendataan dilakukan melalui formulir daring guna mengetahui tingkat kebutuhan secara riil.

“Hasil sementara menunjukkan minat ASN cukup tinggi terhadap rusun sewa. Jika memang peminatnya banyak, maka akan kami ajukan pembangunannya ke Kementerian Perumahan Rakyat,” jelasnya.

Ia menambahkan, agar pembangunan dapat direalisasikan pada 2027, maka usulan harus sudah diajukan pada 2026. Oleh karena itu, tahun ini difokuskan pada pengumpulan data minat serta penyusunan kembali kajian perencanaan.

“Kami berharap di perubahan anggaran tahun ini bisa dilakukan review ulang terhadap kajian tahun 2019, termasuk desain bangunan. Jika minatnya tinggi, akan dilanjutkan dengan penyusunan Detail Engineering Design (DED) sebagai dokumen pendukung pengajuan ke kementerian,” katanya.

Terkait lokasi, rencana pembangunan rusun akan memanfaatkan lahan milik Pemprov Kalsel yang berada di kawasan perkantoran, tepatnya di belakang area GOR perkantoran.

“Lokasinya direncanakan masih di sekitar kawasan perkantoran, menggunakan tanah milik Pemprov,” ungkap Rahmiyanti.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya Pemprov Kalsel pernah memiliki aset rumah susun di Kabupaten Kotabaru yang diperuntukkan bagi masyarakat pesisir. Namun saat ini proses pengelolaannya tengah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

“Rusun di Kotabaru dulu dibangun untuk nelayan di pinggir sungai. Saat pandemi COVID-19 sempat difungsikan sebagai tempat karantina. Sekarang pengelolaannya sudah dilakukan oleh Pemkab Kotabaru dan sedang dalam proses penyerahan aset,” jelasnya.

Selain itu, terdapat pula rusun di kawasan Pekapuran yang merupakan aset Pemprov Kalsel, namun pencatatan dan pengelolaannya berada di Biro Umum.

Dengan adanya rencana pengembangan rusun baru ini, Pemprov Kalsel berharap dapat menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi ASN serta tenaga non-ASN, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan pegawai di lingkungan pemerintah daerah. MC Kalsel/tgh

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Bagikan Artikel Ini