Untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam mengelola layanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperkuat keterbukaan informasi publik di daerah. Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengikuti asistensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan oleh Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan pada Selasa (21/7/2026) di aula Diskominfo Provinsi Kalsel.
Dalam kegiatan tersebut, sebagai narasumber Pejabat Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Rijani, dan diikuti oleh 13 kabupaten dan kota se Kalsel dengan materi sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalsel Ahmad Rijani mengatakan, perangkat daerah memiliki peran strategis sebagai PPID Pelaksana dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Keberhasilan implementasi keterbukaan informasi sangat ditentukan oleh komitmen setiap badan publik dalam menyediakan layanan informasi yang berkualitas,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarlembaga agar masyarakat dapat memperoleh informasi publik secara mudah, cepat, tepat waktu, dan sesuai aturan.
Melalui ssistensi ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas seluruh PPID pelaksana di kabupaten dan kota sehingga mampu memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu, Benni Irwan memaparkan substansi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 yang menjadi pedoman penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan Kemendagri, pemerintah daerah, dan pemerintah desa.
“Seluruh badan publik di daerah dapat meningkatkan kualitas tata kelola layanan informasi publik, memperkuat budaya transparansi, serta memenuhi hak masyarakat atas informasi secara optimal untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan partisipatif,” harapnya.
Selain itu, para peserta juga diberikan kesempatan berdialog pada sesi tanya jawab terkait Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 dan PPID.
Adapun 5 Poin Penting Permsndagri No. 2 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik yaitu,
- PENGUATAN PERAN PPID
PPID Utama, PPID Pelaksana, sampai PPID Desa wajib dibentuk dan dikuatkan. Bertugas mengelola, menyediakan, dan melayani informasi publik. - KLASIFIKASI INFORMASI LEBIH JELAS
Ada 4 jenis informasi: Wajib Diumumkan Berkala, Wajib Diumumkan Serta-Merta, Wajib Tersedia Setiap Saat, dan Informasi yang Dikecualikan. - STANDAR PELAYAN INFORMASI
Permohonan informasi harus dilayani cepat, mudah, dan gratis untuk informasi yang wajib diumumkan. Ada SOP, meja informasi, dan website PPID. - INTEGRASI SISTEM INFORMASI
Pemerintah Daerah dan Desa didorong punya sistem layanan informasi berbasis digital. Tujuannya: informasi mudah diakses masyarakat kapan saja. - SANKSI & PENGAWASAN
Badan Publik yang tidak melaksanakan Keterbukaan Informasi dapat dikenai sanksi administratif. Pengawasan dilakukan oleh Kemendagri dan Komisi Informasi.
Artikel Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Kotabaru Ikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 pertama kali tampil pada Media Center Pemkab Kotabaru.

