Perkuat Perlindungan Hak Warga, Disdukcapil Kalsel Sosialisasikan Pencatatan Sipil di Tapin

3 Menit Baca

Dalam upaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan (adminduk) di banua, Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Disdukcapil kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi pentingnya kepemilikan dokumen pencatatan sipil.

Berkolaborasi dengan Disdukcapil Kabupaten Tapin, kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Camat Piani, di Desa Miawa Kabupaten Tapin, Kamis (4/6/2026).

Sebanyak 45 peserta yang terdiri aparatur desa, Tim Penggerak PKK desa, tenaga kesehatan di puskesmas, kader posyandu, dan tokoh masyarakat di Kecamatan Piani, dibekali pengetahuan tentang pentingnya kepemilikan dokumen pencatatan sipil.

Kepala Disdukcapil Provinsi Kalsel, Dewi Fuziarti melalui Kepala Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil, Reza Fahlevi, menyampaikan bahwa pencatatan sipil merupakan langkah negara dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian atas setiap peristiwa penting dalam kehidupan warga negara.

“Kepemilikan dokumen seperti akta kelahiran, akta kematian, dan akta perkawinan, sangatlah vital untuk memastikan  hak-hak sipil setiap individu terpenuhi,” kata Reza.

Kesadaran akan tertib administrasi kependudukan (adminduk) ini, lanjutnya, merupakan fondasi utama agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan publik, seperti layanan pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial.

Mengingat pentingnya dokumen kependudukan dan pencatatan sipil ini, Dewi mengimbau, agar masyarakat aktif melaporkan dan mencatatkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami ke Disdukcapil setempat, agar data kependudukan menjadi tertib, akurat, dan jelas.

“Jangan menunggu saat akan diperlukan baru dibuat, tetapi uruslah segera setelah mengalami peristiwa kependudukan dan atau peristiwa penting, agar semakin memudahkan kita dalam mengakses berbagai layanan publik,” pesannya.

Ditambahkan Reza, Adminduk yang tertib dan akurat tidak saja penting bagi masyarakat, tetapi juga penting bagi pemerintah dalam merancang kebijakan pembangunan yang adil dan merata, menyalurkan bantuan sosial yang tepat sasaran, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ia berharap, peserta sosialisasi ini nantinya dapat menjadi penyambung informasi kepada masyarakat, agar setiap warga negara aktif melakukan pembaruan data kependudukan, dan segera melapor serta mencatatkan peristiwa penting yang dialami ke Disdukcapil.

“Mari kita ciptakan masyarakat yang sadar akan pentingnya kepemilikan dokumen adminduk, sadar akan manfaatnya, dan sadar untuk menjaga serta segera memperbarui setiap perubahan data pada dokumen adminduknya,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan 4 (empat) narasumber yakni Hj Rina Indriani (Kadis Dukcapil Kabupaten Tapin), Marahayun (Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil), Wahyudi Noor (Camat Piani), dan Ahmad Rizali (Kepala KUA Kecamatan Piani). MC Kalsel/dam

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Bagikan Artikel Ini