



Pemahaman terhadap regulasi dan standar teknis menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan infrastruktur jalan yang berkualitas, aman, dan berkelanjutan. Masih ditemukannya kerusakan dini jalan, pelanggaran pemanfaatan ruang milik jalan, hingga ketidaksesuaian penerapan spesifikasi teknis dalam pekerjaan konstruksi menunjukkan perlunya penguatan kapasitas para pemangku kepentingan di sektor kebinamargaan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Peraturan Bina Marga di Lingkup Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026.
Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan, M. Yasin Toyib melalui Kepala Bidang Bina Marga, Robby Cahyadi, mengatakan pembangunan infrastruktur jalan saat ini tidak lagi hanya berorientasi pada pembangunan fisik semata.
Namun, juga harus memperhatikan aspek keselamatan, keberlanjutan, efisiensi biaya, umur layanan infrastruktur, serta kepatuhan terhadap regulasi dan standar teknis yang berlaku.
Menurutnya, sejumlah persoalan yang masih sering ditemukan di lapangan, seperti kerusakan perkerasan akibat kendaraan bermuatan berlebih, pemanfaatan ruang jalan yang tidak sesuai ketentuan, hingga ketidaksesuaian penerapan spesifikasi teknis dalam pekerjaan konstruksi menjadi indikasi bahwa pemahaman terhadap regulasi perlu terus ditingkatkan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun kesamaan persepsi dan meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap berbagai regulasi, pedoman teknis, dan kebijakan terbaru di bidang Bina Marga,” ujar Robby di Banjarmasin, Senin (8/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi terkait ketentuan pemanfaatan bagian-bagian jalan, tata cara perizinan pemanfaatan ruang jalan, kewajiban dan tanggung jawab pengguna ruang jalan, serta pengendalian aktivitas pada ruang jalan.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai perubahan dalam Spesifikasi Umum Tahun 2025 yang harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh pelaku jasa konstruksi guna menghindari perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Tidak hanya itu, sosialisasi juga membahas pembaruan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), mulai dari struktur analisis harga satuan, komponen tenaga kerja, bahan dan peralatan, koefisien pekerjaan, penyesuaian terhadap perkembangan teknologi konstruksi, hingga harmonisasi antara spesifikasi teknis dan perhitungan biaya pekerjaan.
Robby berharap hasil dari sosialisasi tersebut dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas masing-masing, sehingga mampu meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pemeliharaan jalan dan jembatan di Kalimantan Selatan.
“Dengan pemahaman regulasi yang semakin baik, pembangunan infrastruktur jalan di Kalimantan Selatan diharapkan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” katanya. MC Kalsel/tgh
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

