Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Provinsi Kalimantan Selatan tetap melaksanakan tugas secara work from office (WFO) meski kebijakan work from home (WFH) diberlakukan secara umum di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Satpol PP dan Damkar Provinsi Kalimantan Selatan, Dany Matera Saputra, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Yudhiana Khusnan Kurniawan, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 100.3.4.1/00652/ORG/2026 tentang transformasi budaya kerja ASN.
Dalam surat edaran tersebut, Satpol PP dan Damkar termasuk dalam kategori unit layanan yang dikecualikan dari kebijakan WFH karena menjalankan fungsi pelayanan ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, kami tetap melaksanakan tugas seperti biasa dengan sistem WFO, guna memastikan target kinerja dan kualitas pelayanan publik tetap tercapai secara optimal,” ujar Yudhiana, Banjarbaru, Jumat (17/4/2026).
Ia menegaskan, meskipun tetap bekerja dari kantor, pihaknya tetap mengedepankan prinsip efisiensi yang menjadi tujuan utama dari kebijakan WFH, seperti penghematan penggunaan listrik, pencahayaan, peralatan elektronik, hingga bahan bakar minyak (BBM), tanpa mengurangi kualitas kerja.
Selain itu, bagi personel yang berdomisili di Banjarmasin, fasilitas transportasi berupa bus tetap disediakan oleh Biro Umum, meskipun jumlah armada yang beroperasi mengalami penyesuaian.
“Pengaturan ini tetap memperhatikan efisiensi, namun tidak menghambat operasional dan pelayanan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yudhiana menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kebijakan ini, aspek kontrol, pengawasan, dan pengendalian tetap dilaksanakan secara berjenjang oleh Kepala Satpol PP dan Damkar hingga ke satuan di bawahnya.
Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan kebijakan WFH yang digariskan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tetap berjalan selaras tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Yang terpenting adalah pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan prima dan target kinerja tetap tercapai,” tutupnya. MC Kalsel/Rns
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

