Tanggapi Pandangan Fraksi, Pemprov Kalsel Tegaskan Komitmen Perkuat Fiskal dan Tata Kelola Pembangunan

Sultan
3 Menit Baca

Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman, melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, menyampaikan tanggapan Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Rabu (25/2/2026). Pemprov Kalsel menyampaikan apresiasi atas masukan seluruh fraksi. 

“Kami sangat mengapresiasi atas pandangan fraksi berupa saran, masukan, dan harapan yang disampaikan. Kami meyakini hal tersebut merupakan cerminan harapan dari seluruh masyarakat Kalimantan Selatan,” dalam sambutan Sekda.

Adapun tiga Raperda yang dibahas meliputi perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP); serta perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah menegaskan pentingnya penguatan kemandirian fiskal daerah.

“Pajak daerah dan retribusi merupakan sumber utama bagi pendapatan daerah, dan kemandirian fiskal merupakan prasyarat utama untuk memperkuat struktur APBD Tahun Anggaran 2026 serta memperluas ruang fiskal pembangunan,” tegasnya.

Dalam perumusannya, lanjutnya, kebijakan dilakukan secara hati-hati dan terukur. 

“Kami menerapkan prinsip kehati-hatian, dengan mempertimbangkan dampak terhadap iklim investasi daerah, berbasis pada perencanaan fiskal yang matang, basis data yang kuat, serta analisis dampak ekonomi secara menyeluruh,” ujarnya.

Pemprov Kalsel, ditambahkannya juga telah melakukan simulasi fiskal jangka menengah untuk tiga tahun ke depan.

“Perubahan kebijakan ini telah disertai simulasi fiskal jangka menengah untuk periode tiga tahun ke depan, meliputi proyeksi berbasis tren historis, pertumbuhan ekonomi daerah, elastisitas pajak, dan asumsi makro ekonomi daerah,” jelasnya.

Sementara itu, terhadap Raperda TJSLP, Pemprov menekankan pentingnya indikator kontribusi yang jelas dan terukur. 

“Perda ini harus memiliki indikator kontribusi yang jelas, terukur, dan selaras dengan RPJMD dan prioritas pembangunan daerah. Perda ini akan menjadi instrumen kolaborasi strategis antara pemerintah dan dunia usaha,” ungkapnya.

Maka dari itu, Program TJSLP diharapkan mampu memberikan kontribusi konkret.

“Program TJSLP diharapkan memberikan kontribusi nyata dalam penanggulangan kemiskinan, peningkatan pendidikan, pembangunan infrastruktur, dan penanganan PMKS,” lanjutnya.

Lebih lanjut, sedangkan perubahan Perda tentang Pengelolaan Air Tanah diarahkan untuk menjamin hak masyarakat dan keberlanjutan sumber daya air.

“Perubahan ini bertujuan untuk menjamin perlindungan hak rakyat atas air, menjamin keberlanjutan sumber air, dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya. MC Kalsel/Fuz

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Bagikan Artikel Ini