
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan di Banjarmasin, Senin (11/5/2026).
Kepala Dinkes Kalsel, Diauddin mengatakan, Standar Pelayanan Minimal merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar bidang kesehatan yang menjadi urusan pemerintahan wajib dan berhak diperoleh setiap warga negara.
Menurutnya, penerapan SPM bidang kesehatan bertujuan untuk menjamin seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan dasar yang bermutu, merata dan terjangkau.
Selain itu, SPM juga menjadi upaya menjamin ketersediaan layanan dasar, meningkatkan akses dan keadilan pelayanan kesehatan, meningkatkan mutu layanan, memperjelas tanggung jawab pemerintah, mendorong akuntabilitas, hingga mendukung target kesehatan nasional.
“SPM bidang kesehatan memiliki manfaat signifikan bagi masyarakat, pemerintah dan sistem kesehatan secara keseluruhan,” kata Diauddin.
Ia menjelaskan, manfaat tersebut di antaranya mampu mendukung penurunan angka kematian ibu, meningkatkan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bayi dan balita, memperluas cakupan imunisasi, memperkuat deteksi dini stunting, hingga meningkatkan akses pelayanan penyakit menular maupun tidak menular.
Ia menambahkan, rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk mendapatkan gambaran capaian pelaksanaan SPM bidang kesehatan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota selama tahun 2025.
Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi sarana koordinasi dalam penerapan SPM bidang kesehatan tahun 2026 agar pelaksanaannya semakin optimal di seluruh daerah di Kalimantan Selatan.
“Dengan demikian, pertemuan rapat koordinasi evaluasi SPM bidang kesehatan sangat penting untuk dilaksanakan,” tutupnya. MC Kalsel/scw.
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

