


Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya dalam memperkuat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel melalui kegiatan Asistensi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Reformasi Birokrasi (RB), dan Zona Integritas (ZI) di Gedung Idham Chalid Banjarbaru, Rabu (20/5/2026).
Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin melalui Plh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Subhan Nor Yaumil menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah provinsi dan seluruh pemerintah kabupaten/kota.
Menurutnya, setiap perangkat daerah harus bekerja sesuai tugasnya, namun tetap terhubung dalam tujuan pembangunan yang sama.
“Pembangunan membutuhkan kolaborasi dan kesatuan langkah antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar seluruh program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan reformasi birokrasi, SAKIP, dan Zona Integritas merupakan jalan untuk memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan efektif, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi program pembangunan.
Subhan menilai SAKIP memiliki peran strategis dalam memastikan setiap sasaran pembangunan memiliki indikator yang jelas, setiap program memiliki kontribusi, setiap anggaran memiliki alasan, dan setiap perangkat daerah dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya.
“SAKIP bukan hanya soal nilai, tetapi sistem untuk memastikan birokrasi bekerja secara terarah, terukur, dan berdampak,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan Zona Integritas harus bergerak dari formalitas menuju budaya kerja yang berintegritas.
Integritas, lanjutnya, bukan hanya tentang predikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), tetapi menghadirkan aparatur yang bersih, pelayanan yang pasti, serta birokrasi yang menjunjung tinggi amanah dan kejujuran.
Subhan menekankan lima hal penting kepada seluruh peserta asistensi. Pertama, memastikan sasaran dan indikator kinerja berorientasi hasil. Kedua, memastikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi berjalan dalam satu tarikan nafas. Ketiga, memperkuat kolaborasi provinsi dan kabupaten/kota. Keempat, menjadikan evaluasi sebagai alat perbaikan berkelanjutan. Kelima, memastikan reformasi birokrasi, SAKIP, dan Zona Integritas berdampak langsung terhadap pelayanan publik yang cepat, bersih, dan dipercaya masyarakat.
Ia berharap seluruh pemerintah daerah dapat menindaklanjuti hasil asistensi secara konkret, terukur, dan terjadwal.
“Jangan biarkan asistensi berhenti sebagai forum diskusi. Jadikan hasilnya sebagai energi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di Kalimantan Selatan,” ungkapnya.
Subhan juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PANRB atas dukungan dan pendampingan yang diberikan kepada pemerintah daerah di Kalimantan Selatan dalam penguatan reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja pemerintahan. MC Kalsel/Fuz
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

